The principleis the principle ofShariaIslamic lawin banking activitiesbythe fatwa issuedby the agency thathas the authorityin the determination ofthe fatwain theIslamicfield.
Seperti kutipan dari celestical management
training Katakanlah (wahai Muhammad) Sesungguhnya shalatku,
ibadahku,hidupku, dan matiku, hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam(Q.S.
6: 162).
Umar bin Khathab biasa menghabiskan sebagian
malamnya untuk meronda,melihat kondisi umat yang dipimpinnya dari dekat.
Tak terasa malam terus beranjak. Fajar pun mulai terkuak. Ketika
melewati sebuah gang, tiba-tiba ayunan langkahnya tertahan. Dari bilik
sebuah rumah kecil, ia mendengar seorang ibu sedang bercakap dengan
putrinya.“Tidakkah kau campur susumu? Hari sudah menjelang pagi,” kata
ibu itu kepada anaknya.“Bagaimana mungkin aku mencampurnya. Amirul
Mukminin melarang perbuatan itu,” sahut si anak.“Orang-orang juga
mencampurnya. Campurlah! Amirul Mukminin tidak mengetahuinya,” balas
sang ibu.“Jika Umar tidak melihatnya, Tuhan Umar melihatnya. Aku tidak
mau melakukan karena sudah dilarang,” jawab si anak yang sungguh
menyentuh hati Umar. Kelak, dari rahim si anak ini terlahir Umar bin
Abdul Aziz, yang sering disebut khalifah kelima setelah Ali bin Abu
Thalib karena keadilannya.Bekerja untuk Ibadah Nukilan kisah di atas
menunjukkan betapa berbeda bekerja untuk kerja (mencari nafkah) dan
bekerja untuk ibadah. Yang pertama, akan cenderung menghalalkan segala
cara untuk tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedang yang
kedua, melihat hasil yang baik hanya diperoleh dengan cara yang baik,
yakni cara-cara yang dibenarkan Allah. Mungkin keuntungan yang
diperolehnya memang tidak banyak, tapi berkah.Bekerja (dalam hal yang
tak dilarang Allah) adalah bagian dari amal ibadah ghairu mahdhah. Yaitu, ibadah yang tidak secara eksplisit diatur tata caranya oleh syariah.
Bekerja yang dengan niat ibadah, kini menjadi barang langka.Kebanyakan
orang menempatkan aktivitas kerja sekadar dalam cakupan untuk
menghasilkan uang sebagai pemenuhan kebutuhan hidup. Tentu tidak
demikian.Bekerja, kata dai muda K.H. Abdullah Gymnastiar, semestinya
menjadi sarana ibadah kita. Kita persembahkan yang terbaik dalam
pekerjaan kita bukan karena ingin mendapat uang yang banyak, melainkan
inilah bentuk pengabdian kitadalam hidup. Prestasi kita adalah
mempersembahkan yang terbaik, bukan mendapatkan yang terbaik.Maka sedari
mula, ketika kaki hendak dilangkahkan menuju tempat kerja, niat untuk
ibadah itu harus terpatri. Bahwa kita akan mempersembahkan yang
terbaik.Kalau menjadi akuntan, akan jujur dalam membuat laporan
keuangan. Kalau pedagang, tidak mengurangi timbangan. Kalau hakim, tidak
akan main matadengan terdakwa. Dan kalau bankir, tidak menerima hadiah
apa pun daripelanggan yang difasilitasi pembiayaan.Kerja benar-benar
untuk ibadah. Kerja sebagai cerminan tanggung jawab menggunakan detik per
detik, menit per menit, dan jam per jam waktu yang diberikan Allah untuk
segenap aktivitas yang diridhai-Nya. Tujuan-tujuan duniawi yang hendak
diraih dengan bekerja, tidak melupakannya dari ketaatan kepada Allah.
PENGERTIAN BISNIS SYARIAH
Secara
bahasa, Syariat (al-syari’ah) berarti sumber air minum (mawrid al-ma’
li al istisqa) atau jalan lurus (at-thariq al-mustaqîm). Sedang secara
istilah Syariah bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt
melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik
menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman pakaian maupun
muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) guna
meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Menurut
Syafi’I Antonio, syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak
saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa
syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap
manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang
tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim. (Syariah
Marketing, Hal. 169). Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan
Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa Bisnis syariah
adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan
penghormatan atas hak masing-masing. (Syariah Marketing, hal. 45).
Pengertian yang hari lalu cenderung normatif dan terkesan jauh dari
kenyataan bisnis kini dapat dilihat dan dipraktikkan dan akan menjadi
trend bisnis masa depan.
Prinsip Dasar dan Etika Dalam Bisnis Syari’ah
Ada
empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ikonomi Islam yang mesti diterapkan
dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid (Unity/kesatuan), Keseimbangan atau
kesejajaran (Equilibrium), Kehendak Bebas (Free Will), dan Tanggung
Jawab (Responsibility).
Tauhid
mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan
semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada
di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan
absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas
khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti
aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang
telah diberikan.
Keseimbangan
atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya
keadilan sosial. Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai
suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena
kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang
diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar
diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak
bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih
lagi pada kepentingan umat.
Tanggung
Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas
segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab
kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri
dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai
komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi
tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal
maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi
kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu
dibuka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong
manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang
dimilikinya.Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan
pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban
setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat.infak dan sedekah.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
Buku :
Syariah Marketing
Penulis : Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula
Penerbit : Mizan
Mantab Postingannya Hahha
BalasHapus