Hafizh Luthfi

Minggu, 14 Oktober 2012

Jenis-jenis Akad Syariah

Akad berasal dari bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat atau mengokohkan. Secara bahasa pengertiannya adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan  salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
Syarat umum yang harus dipenuhi suatu akad menurut ulama fiqh antara lain, pihak-pihak yang melakukan akad telah cakap bertindak hukum, objek akad harus ada dan dapat diserahkan ketika akad berlangsung, akad dan objek akadnya tidak dilarang syara’, ada manfaatnya, ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis dan tujuan akad harus jelas dan diakui syara’.
Karena itulah ulama fiqh menetapkan apabila akad telah memenuhi rukun dan syarat mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang melakukan akad. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT.  Dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya “ Hai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Dalam kaitannya dengan praktek  perbankan Syari’ah dan ditinjau dari segi maksud dan tujuan dari akad itu sendiri dapat digolongkan kepada dua jenis yakni Akad Tabarru dan Akad Tijari.

AKAD TABARRU
Akad Tabarru yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif. Yang termasuk katagore akad jenis ini diantaranya adalah Hibah,  Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn  dan Qirad.
Selain itu menurut penyusun Eksiklopedi Islam termasuk juga dalam kategori akad Tabarru seperti Wadi’ah, Hadiah, hal ini karena tiga hal tersebut merupakan bentuk amal perbuatan baik dalam membantu sesama,oleh karena itu dikatakan bahwa akad Tabarru adalah suatu transaksi yang tidak berorientasi komersial atau non profit oriented. Transaksi model ini pada prinsipnya bukan untuk mencari keuntungan komersial akan tetapi lebih menekankan pada semangat tolong menolong dalam kebaikan (ta’awanu alal birri wattaqwa).
  • HIBAH. (Pemberian)
Pengertian Hibah adalah pemilikan terhadap sesuatu pada masa hidup tanpa meminta ganti. Hibah tidak sah kecuali dengan adanya ijab dari orang yang memberikan, tetapi untuk sahnya hibah tersebut menurut Imam Qudamah dari Umar bahwa sahnya hibah itu tidak disyaratkan pernyataan qabul dari si penerima hadiah.
Pemberian (hibah) itu sah menurut syara’ dengan syarat-syarat antara lain
-         Si pemberi hibah (wahib) sudah bisa dalam mengelola keuangannya.
-         Hibah (barang/harta yang diberikan) harus jelas
-         Kepemilikan terhadap barang hibah itu terjadi apabila pemberian (hibah) tersebut sudah berada ditangan si penerima.(muhab). 
  •   IBRA
Menurut arti kata Ibra sama dengan melepaskan, mengikhlaskan atau menjauhkan diri dari sesuatu.
Menurut syari’at Islam Ibra merupakan salah satu bentuk solidaritas dan sikap saling menolong dalam kebajikan yang sangat dianjurkan  syari’at Islam, seperti dikemukakan dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 280 yang artinya :
Dan jika seseorang (yang berhutang itu) dalam kesukaran maka berilah ia tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau seluruh hutang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. 
  • WAKALAH 
Al-Wakalah menurut bahasa Arab dapat dipahami sebagai at-Tafwidh. Yang dimaksudkan adalah bentuk penyerahan, pendelagasian atau pemberian mandat dari seseorang kepada orang lain yang dipercayainya.

Agama Islam mensyari’atkan al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Hal ini karena tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan urusannya sendiri, terkadang suatu kesempatan seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan/urusan pribadinya kepada orang lain untuk mewakili dirinya. Dalil syara’ yang membolehkan wakalah didapati dalam firman Allah pada surat Al-Kahfi :19, yang terjemahannya sbb: .
...Maka suruhlah salah seorang diantara kamu  pergi ke kota dengan membawa uang  perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makakan yang lebih baik Dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapapun”.
Dalam ayat ini dilukiskan perginya salah seorang dari ash-habul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
  • KAFALAH ( Guaranty)
Pengertian kafalah menurut bahasa berati al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan). Sedangkan menurut istilah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain, dimana pemberi jaminan (kaafil) bertanggungjawab  atas pembayaran kembali suatu utang  yang menjadi hak penerima jaminan (makful).
Dasar disyari’atkan kafalah Firman Allah dalam surat Yusuf ayat 72: yang terjemahannya adalah :
Kami kehilangan alat takar  dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku jamin itu “
  • HAWALAH
Dalam enseklopedi Perbankan Syari’ah Hawalah bisa disebut juga Hiwalah yang berarti intiqal (perpindahan), pengalihan, atau perubahan sesuatu atau memikul sesuatu di atas pundak.
Menurut istilah Hawalah diartikan sebagai pemindahan utang dari tanggungan penerima utang (ashil) kepada tannggugan yang bertanggujawab (mushal alih)
  • RAHN (Gadai)
Gadai (rahn) menurut pengertian terminologi (istilah) terdapat beberapa pendapat, diantaranya menurut Sayyid Sabiq, Rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
  •  QARD al-Qardul Hasan

Qard bermakna pinjaman sedang al-hasan berarti baik. Maka Qardul Hasan merupakan suatu akad perjanjian qard yang berorientasi sosial untuk membantu meringankan beban seseorang yang membutuhkan pertolongan. Dalam perjanjiannya, suatu Bank Syari’ah sebagai kreditor memberikan pinjaman kepada pihak (nasabah) dengan ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian akad dengan jumlah pengembalian yang ketika pinjaman itu diberikan.

AKAD TIJARI
Akad Tijari adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented) Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Di dalam Bank Syari’ah biasanya yang termasuk kelompok akad ini diantaranya; Murabahah, Salam, Istisna, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah, Ijarah muntahiya bittamlik, Sharf, Muzaraah, Mukhabarah dan Barter.
  • MURABAHAH (Defered Payment Sale)
Menurut definisi Ulama Fiqh Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transasksi penjualan tersebut penjual menyebutkan secara jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.
Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Selain itu murabahah juga merupakan jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli  barang tersebut dari pemasok kemudian mejualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan (cost-plus profit) dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan pihak nasabah yang bersangkutan.
  • MUDHARABAH
Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Secara umum  Mudharabah terbagi kepada dua jenis, pertama mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Yang dimaksud mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini biasanya mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
  • IJARAH
Pengertian secara etimologi ijarah disebut juga al-ajru (upah) atau al-iwadh (ganti). Ijarah disebut juga sewa, jasa atau imbalan. Sedangkan menurut Syara’ Ijarah adalah salah satu bentuk kegiatan Mu’amalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, atau menurut Sayid Sabiq Ijarah ini adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
  • IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK
Transaksi ini adalah sejenis perpaduan antara akad (kontrak) jual beli dengan
akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan denga ijarah biasa.
Adapun bentuk akad ini bergantung pada apa yang disepakati kedua belah pihak yang berkontrak. Misalnya al-ijarah dan janji menjual; nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah; harga barang dalam transaksi jual dan kapan kepemilikan itu dipindahkan.
  • SALAM, BAI’ (Infron of Payment Sale).
Bai’i salam adalah suatu jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli barang, sedang pembayarannya dilakukan dimuka bukan berdasarkan fee melainkan berdasarkan keuntungan (margin). Dengan kata lain ba’i salam adalah suatu jasa free-paid purchase of goods.
Dasar hukum Ba’i salam ini sama dengan dasar hukum jual beli yang disyari’atkan dalam al-Qur’an, seperti Firman Allah dalam surat al-Baqarah 282 yang artinya :
 “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya”
  • ISTISHNA (Purchase by order or Manufacture)
Istishna adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan diperjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan  kriteria yang jelas.
  • MUSYARAKAH
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
  •  SHARF(Valas/Money Changer)
Sarf menurut arti kata adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sedangkan menurut istilah adalah suatu akad jual beli mata uang (valuta) dengan valuta lainnya, baik dengan sesama mata uang yang sejenis atau mata uang lainnya.
Menurut definisi ulama sarf adalah memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis, seperti jual beli dinar dengan dinar, dinar dengan dirham atau dirham dengan dirham. Transaksi Sarf pada dunia perekonomian dewasa ini banyak dijumpai pada bank-bank devisa valuta asing atau money changer, misalnya jual beli rupiah dengan dolar Amerika Serikat (US$) atau mata uang lainnya.
Dasar hukum diperbolehkan jual beli Sarf menurut interpretasi para ulama adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Jamaah Ahli hadits dari Ubadah bin Samit kecuali Bukhari  menyatakan : Yang maksudnya “ .....jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gadum, kurma dengan kurma, anggur dengan anggur, (apabila) satu jenis (harus) kuialitas dan kuantitasnya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu dengan syarat-syarat secara tunai.
  • MUZARA’AH (Harvest Yield Profit Sharing)
Al-Muzara’ah adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
Muzara’ah sering diidentikkan dengan mukhabarah. Dimana antara keduanya ada sedikit perbedaan antara lain, apabila benih dari pemilik lahan maka dinamakan muzara’ah, tetapi bila benih dari si penggarap maka dinamakan mukhabarah.
  • MUKHABARAH
Sebagai disebutkan di atas bahwa Mukhabarah sering diidentikkan dengan muzara‘ah, oleh karena itu pembahasan akad ini mirip dengan pembahasan muzara’ah hanya saja dari segi benih yang digunakan adalah berasal dari si penggarap tanah.
  •  BARTER
Yang dimaksud akad barter ini pemberian secara sukarela suatu barang atau jasa sebagai imbalan atas perolehan suatu barang atau jasa yang berlainan sifatnya, atas dasar persetujuan bersama. Misalnya, A dan B masing-masing mempunyai barang, A menyukai barang milik B, dan sebaliknya. Jadi secara nalar keinginan mereka untuk melakukan pertukaran mendapatkan persetujuan yang diperlukan. Karenanya, didalam pertukaran terjadi pergantian kepemilikan atas barang-barang dari satu ke lain individu.
Sebagai contoh, seseorang mempunyai 1 kilogram apel yang ditukarkan dengan mangga milik sahabatnya. Melalui proses ini, yang dimiliki sekarang ialah satu kilogram apel yang sebelumnya adalah kepunyaan orang lain. Bentuk kepemilikan atas apel itu merupakan (hiazat), atau aktifitas produktif atau jasa.

KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan sbb:
  1. Akad adalah perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq) yang disepakai oleh dua atau beberapa pihak dan diimplimentasiikan dalam Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibenarkan oleh syara’ dan menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
  2. Jenis-jenis Akad yang yang berlaku di perbankkan syari’ah terdiri dari akad  Tabarru dan Tijari.Yang termasuk jenis Tabarru adalah Hibah, Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qirad, Wadi’ah, Hadiah. Sedangkan yang tergolong akad Tijari, Murabahah, Mudharabah, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Salam, Istisna, Musyarakah, Sharf, Muzaraah, Mukhabarah dan Barter.

Referensi :
-Gemala Dewi, Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta 2005.
-Al-Qur’an dan terjemahnya Khadim Haramain asy Syarifain, Mamlakah Arabiah Asuudiyah.
-Dr. Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin, S.Ag. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Kaki langit, Bandung 2004.










Minggu, 23 September 2012

Bisnis Syariah

The principle is the principle of Sharia Islamic law in banking activities by the fatwa issued by the agency that has the authority in the determination of the fatwa in the Islamic field.

 Seperti kutipan dari celestical management training Katakanlah (wahai Muhammad) Sesungguhnya shalatku, ibadahku,hidupku, dan matiku, hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam(Q.S. 6: 162).

Umar bin Khathab biasa menghabiskan sebagian malamnya untuk meronda,melihat kondisi umat yang dipimpinnya dari dekat. Tak terasa malam terus beranjak. Fajar pun mulai terkuak. Ketika melewati sebuah gang, tiba-tiba ayunan langkahnya tertahan. Dari bilik sebuah rumah kecil, ia mendengar seorang ibu sedang bercakap dengan putrinya.“Tidakkah kau campur susumu? Hari sudah menjelang pagi,” kata ibu itu kepada anaknya.“Bagaimana mungkin aku mencampurnya. Amirul Mukminin melarang perbuatan itu,” sahut si anak.“Orang-orang juga mencampurnya. Campurlah! Amirul Mukminin tidak mengetahuinya,” balas sang ibu.“Jika Umar tidak melihatnya, Tuhan Umar melihatnya. Aku tidak mau melakukan karena sudah dilarang,” jawab si anak yang sungguh menyentuh hati Umar. Kelak, dari rahim si anak ini terlahir Umar bin Abdul Aziz, yang sering disebut khalifah kelima setelah Ali bin Abu Thalib karena keadilannya.Bekerja untuk Ibadah Nukilan kisah di atas menunjukkan betapa berbeda bekerja untuk kerja (mencari nafkah) dan bekerja untuk ibadah. Yang pertama, akan cenderung menghalalkan segala cara untuk tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedang yang kedua, melihat hasil yang baik hanya diperoleh dengan cara yang baik, yakni cara-cara yang dibenarkan Allah. Mungkin keuntungan yang diperolehnya memang tidak banyak, tapi berkah.Bekerja (dalam hal yang tak dilarang Allah) adalah bagian dari amal ibadah ghairu mahdhah. Yaitu, ibadah yang tidak secara eksplisit diatur tata caranya oleh syariah. Bekerja yang dengan niat ibadah, kini menjadi barang langka.Kebanyakan orang menempatkan aktivitas kerja sekadar dalam cakupan untuk menghasilkan uang sebagai pemenuhan kebutuhan hidup. Tentu tidak demikian.Bekerja, kata dai muda K.H. Abdullah Gymnastiar, semestinya menjadi sarana ibadah kita. Kita persembahkan yang terbaik dalam pekerjaan kita bukan karena ingin mendapat uang yang banyak, melainkan inilah bentuk pengabdian kitadalam hidup. Prestasi kita adalah mempersembahkan yang terbaik, bukan mendapatkan yang terbaik.Maka sedari mula, ketika kaki hendak dilangkahkan menuju tempat kerja, niat untuk ibadah itu harus terpatri. Bahwa kita akan mempersembahkan yang terbaik.Kalau menjadi akuntan, akan jujur dalam membuat laporan keuangan. Kalau pedagang, tidak mengurangi timbangan. Kalau hakim, tidak akan main matadengan terdakwa. Dan kalau bankir, tidak menerima hadiah apa pun daripelanggan yang difasilitasi pembiayaan.Kerja benar-benar untuk ibadah. Kerja sebagai cerminan tanggung jawab menggunakan detik per detik, menit per menit, dan jam per jam waktu yang diberikan Allah untuk segenap aktivitas yang diridhai-Nya. Tujuan-tujuan duniawi yang hendak diraih dengan bekerja, tidak melupakannya dari ketaatan kepada Allah. 

PENGERTIAN BISNIS SYARIAH 

Secara bahasa, Syariat (al-syari’ah) berarti sumber air minum (mawrid al-ma’ li al istisqa) atau jalan lurus (at-thariq al-mustaqîm). Sedang secara istilah Syariah bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman pakaian maupun muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. 

Menurut Syafi’I Antonio, syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim. (Syariah Marketing, Hal. 169). Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa Bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing. (Syariah Marketing, hal. 45). Pengertian yang hari lalu cenderung normatif dan terkesan jauh dari kenyataan bisnis kini dapat dilihat dan dipraktikkan dan akan menjadi trend bisnis masa depan.

Prinsip Dasar dan Etika Dalam Bisnis Syari’ah

 Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ikonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid (Unity/kesatuan), Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium), Kehendak Bebas (Free Will), dan Tanggung Jawab (Responsibility). 

  1. Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan. 

  2. Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial. Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat. 

  3. Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya. 

  4. Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat.infak dan sedekah.

     

    Referensi :

    http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah

    Buku :
    Syariah Marketing
    Penulis : Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula
    Penerbit : Mizan

Senin, 17 September 2012

Manajemen Proses Bisnis


Manajemen Proses Bisnis


Perubahan dalam kehidupan kita sangat cepat setiap saat. Sistem kerja yang dapat digunakan kemarin mungkin tidak dapat dimanfaatkan untuk kondisi saat sekarang atau besok. Seorang menajer mengatahui bahwa organisasi yang sukses adalah organisasi yang dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi. Proses bisnis menggambarkan bagaimana para manajer menganalisa, mendesain ulang, dan meningkatkan proses bisnis yang mereka kelola, sehingga manajer dapat tahu bagaimana perusahaan dapat mencapai efisiensi dengan mengintegrasikan dan meningkatkan proses bisnis mereka dan menyelaraskan proses bisnis mereka dengan strategi dan tujuan perusahaan.
Organisasi sebagai Sistem
Perspektif sistem menekankan bahwa segala sesuatu terhubung dengan yang lain, dan itu berguna untuk proses dan model bisnis dalam hal arus umpan balik.
Gagasan memperlakukan bisnis sebagai suatu sistem sangat sederhana, apalagi saat sekarang. Dalam sistem menekankan  pada kaitan, hubungan dan aliran. Hal ini mengarahkan bahwa setiap karyawan atau unit  merupakan bagian dari entitas yang lebih besar yang saling  bekerja sama, guna menghasilkan output  yang ingin dicapai.
Proses Bisnis
Manajemen proses bisnis didasarkan pada pengamatan bahwa setiap produk perusahaan yang disediakan ke pasar merupakan hasil dari sejumlah kegiatan yang dilakukan. Proses bisnis merupakan instrumen kunci untuk mengorganisir kegiatan ini dan untuk meningkatkan pemahaman tentang hubungan timbal balik proses tersebut.
Sebuah proses bisnis terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam koordinasi di lingkungan organisasi dan teknis. Kegiatan-kegiatan ini bersama-sama mewujudkan tujuan bisnis. Setiap proses bisnis yang telah ditetapkan oleh sebuah organisasi dapat berinteraksi dengan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi lain.
Manajemen proses bisnis merupakan konsep, metode, dan teknik untuk mendukung desain, administrasi, konfigurasi, pemberlakuan, dan analisis proses bisnis. Dasar manajemen bisnis proses adalah representasi eksplisit dari proses bisnis dengan kegiatan serta hambatan dalam melaksanakannya.
Analisis Proses Bisnis

Analisa Proses Bisnis mempelajari dan memahami bagaimana aktifitas dan fungsi dari suatu proses bisnis dapat berjalan sesuai dengan pencapaian tujuan organisasi. Tujuan dari analisis proses bisnis diantaranya adalah memahami hubungan proses bisnis yang sedang berjalan dengan pencapaian visi dan misi organisasi. Selain itu juga analisis proses bisnis bertujuan mempelajari kumpulan proses dan aktifitas dari proses bisnis yang digunakan organisasi dan mempelajari seberapa jauh proses bisnis ini mencapai tujuan dari organisasi.
Analisa proses bisnis menggunakan tenik pemodelan proses bisnis yaitu validasi, simulasi dan verifikasi. Pemodelan proses bisnis merupakan cara untuk memahami, mendesign dan menganalisa suatu proses. Dengan proses pemodelan, perusahaan dapat melakukan integrasi, menganalisa dan mengingkatkan performance dari pengelolaan bisnis prosesnya. Juga dapat mengidentifikasi critical path dan bottleneck yang mungkin terjadi serta menetapkan Key Perfomance Indicator dari tujuan organisasi.
Desain Proses Bisnis
Desain proses bisnis merupakan penjelasan dengan detail bagaimana bagian-bagian dari sistem diimplementasikan. jika dilihat dari siklus hidup proses bisnis, maka dalam tahapan desain, sistem dalam proses bisnis diidentifikasi dan dimodelkan.
Pada tahap ini dilakukan penelitian terhadap proses bisnis dan lingkungan organisasi serta teknik dari perusahaan. Berdasarkan hal ini, proses bisnis dapat diidentifikasikan, ditinjau kembali, divalidasi, dan digambarkan dengan model proses bisnis
Tahapan Dalam Analisis Dan Perancangan Proses Bisnis
  • Tahap Validasi : Tahap ini merupakan tahap validasi terhadap desain awal dari proses bisnis dibangun. Satu instrumen yang bermanfaat untuk memvalidasi proses bisnis adalah workshop. Workshop akan memastikan apakah semua proses bisnis yang valid telah terwakili oleh model proses bisnis.
  • Tahap Simulasi : Teknik simulasi dapat digunakan untuk mendukung validasi, karena urutan pelaksanaan yang tidak diinginkan mungkin dapat disimulasikan untuk  menampilkan kekurangan pada model proses. Simulasi proses bisnis memungkinkan stakeholder untuk melewati proses pada suatu urutan cara yang bertahap dan untuk memeriksa apakah proses sesungguhnya telah sesuai dengan yang diharapkan.
  • Tahap Verifikasi : Proses bisnis benar-benar di analisa dan ditingkatkan sedemikian rupa sehingga model proses bisnis ini  merupakan proses bisnis yang diinginkan.
  • Identifikasi Proses Bisnis dan Pemodelan: setelah melalui tahap verifikasi maka proses bisnis diidentifikasi kira-kira mana yang sesuai dengan proses bisnis baru yang dapat meningkatkan efisiensi dan mencapai tujuan perusahaan.

Sistem dan Rantai Nilai
Saat ini dasar penekanan pada proses bisnis yang komprehensif dipelopori oleh Michael Porter pada tahun 1985 dalam bukunya, Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superior Performance. Dalam Competitive Advantage ia menjabarkan konsep tentang sebuah rantai nilai yang mengumpulkan semua aktifitas dalam upaya mendesain, memprodukasi, memasarkan, menyampaikan dan mendukung sebuah garis produksi.


Hal yang penting bagi konsep Porter adalah bahwa setiap fungsi yang terlibat dalam produksi produk, dan semua layanan dukungan, dari teknologi informasi dan akuntansi, harus dimasukkan dalam nilai rantai tunggal.
Tujuan dari analisis rantai nilai ini adalah untuk mengidentifikasi tahap-tahap rantai nilai di mana perusahaan dapat meningkatkan nilai untuk pelanggan atau untuk menurunkan biaya. Penurunan biaya atau peningkatan nilai tambah (Value added) dapat membuat perusahaan lebih kompetiti
f