Akad berasal dari bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat atau
mengokohkan. Secara bahasa pengertiannya adalah ikatan, mengikat.
Dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau
mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang
lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang
satu.
Syarat umum yang harus dipenuhi suatu akad menurut ulama fiqh antara
lain, pihak-pihak yang melakukan akad telah cakap bertindak hukum, objek
akad harus ada dan dapat diserahkan ketika akad berlangsung, akad dan
objek akadnya tidak dilarang syara’, ada manfaatnya, ijab dan qabul
dilakukan dalam satu majelis dan tujuan akad harus jelas dan diakui
syara’.
Karena itulah ulama fiqh menetapkan apabila akad telah memenuhi rukun
dan syarat mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang
melakukan akad. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT. Dalam surat
Al-Maidah ayat 5 yang artinya “ Hai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Dalam kaitannya dengan praktek perbankan Syari’ah dan ditinjau dari
segi maksud dan tujuan dari akad itu sendiri dapat digolongkan kepada
dua jenis yakni Akad Tabarru dan Akad Tijari.
AKAD TABARRU
Akad Tabarru yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan
murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali
tidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif. Yang termasuk
katagore akad jenis ini diantaranya adalah Hibah, Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn dan Qirad.
Selain itu menurut penyusun Eksiklopedi Islam termasuk juga dalam kategori akad Tabarru seperti Wadi’ah, Hadiah,
hal ini karena tiga hal tersebut merupakan bentuk amal perbuatan baik
dalam membantu sesama,oleh karena itu dikatakan bahwa akad Tabarru
adalah suatu transaksi yang tidak berorientasi komersial atau non profit
oriented. Transaksi model ini pada prinsipnya bukan untuk mencari
keuntungan komersial akan tetapi lebih menekankan pada semangat tolong
menolong dalam kebaikan (ta’awanu alal birri wattaqwa).
- HIBAH. (Pemberian)
Pemberian (hibah) itu sah menurut syara’ dengan syarat-syarat antara lain
- Si pemberi hibah (wahib) sudah bisa dalam mengelola keuangannya.
- Hibah (barang/harta yang diberikan) harus jelas
- Kepemilikan terhadap barang hibah itu terjadi apabila pemberian (hibah) tersebut sudah berada ditangan si penerima.(muhab).
- IBRA
Menurut syari’at Islam Ibra merupakan salah satu bentuk solidaritas dan sikap saling menolong dalam kebajikan yang sangat dianjurkan syari’at Islam, seperti dikemukakan dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 280 yang artinya :
“Dan jika seseorang (yang berhutang itu) dalam kesukaran maka berilah ia tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau seluruh hutang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
- WAKALAH
Agama Islam mensyari’atkan al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Hal ini karena tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan urusannya sendiri, terkadang suatu kesempatan seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan/urusan pribadinya kepada orang lain untuk mewakili dirinya. Dalil syara’ yang membolehkan wakalah didapati dalam firman Allah pada surat Al-Kahfi :19, yang terjemahannya sbb: .
...Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makakan yang lebih baik Dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapapun”.
Dalam ayat ini dilukiskan perginya salah seorang dari ash-habul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
- KAFALAH ( Guaranty)
Dasar disyari’atkan kafalah Firman Allah dalam surat Yusuf ayat 72: yang terjemahannya adalah :
“ Kami kehilangan alat takar dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku jamin itu “
- HAWALAH
Menurut istilah Hawalah diartikan sebagai pemindahan utang dari tanggungan penerima utang (ashil) kepada tannggugan yang bertanggujawab (mushal alih)
- RAHN (Gadai)
- QARD al-Qardul Hasan
Qard bermakna pinjaman sedang al-hasan berarti baik. Maka Qardul Hasan merupakan suatu akad perjanjian qard yang berorientasi sosial untuk membantu meringankan beban seseorang yang membutuhkan pertolongan. Dalam perjanjiannya, suatu Bank Syari’ah sebagai kreditor memberikan pinjaman kepada pihak (nasabah) dengan ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian akad dengan jumlah pengembalian yang ketika pinjaman itu diberikan.
AKAD TIJARI
Akad Tijari adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented) Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Di dalam Bank Syari’ah biasanya yang termasuk kelompok akad ini diantaranya; Murabahah, Salam, Istisna, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah, Ijarah muntahiya bittamlik, Sharf, Muzaraah, Mukhabarah dan Barter.
- MURABAHAH (Defered Payment Sale)
Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Selain itu murabahah juga merupakan jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang tersebut dari pemasok kemudian mejualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan (cost-plus profit) dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan pihak nasabah yang bersangkutan.
- MUDHARABAH
Secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, pertama mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Yang dimaksud mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini biasanya mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
- IJARAH
- IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK
akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan denga ijarah biasa.
Adapun bentuk akad ini bergantung pada apa yang disepakati kedua belah pihak yang berkontrak. Misalnya al-ijarah dan janji menjual; nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah; harga barang dalam transaksi jual dan kapan kepemilikan itu dipindahkan.
- SALAM, BAI’ (Infron of Payment Sale).
Dasar hukum Ba’i salam ini sama dengan dasar hukum jual beli yang disyari’atkan dalam al-Qur’an, seperti Firman Allah dalam surat al-Baqarah 282 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya”
- ISTISHNA (Purchase by order or Manufacture)
- MUSYARAKAH
- SHARF(Valas/Money Changer)
Menurut definisi ulama sarf adalah memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis, seperti jual beli dinar dengan dinar, dinar dengan dirham atau dirham dengan dirham. Transaksi Sarf pada dunia perekonomian dewasa ini banyak dijumpai pada bank-bank devisa valuta asing atau money changer, misalnya jual beli rupiah dengan dolar Amerika Serikat (US$) atau mata uang lainnya.
Dasar hukum diperbolehkan jual beli Sarf menurut interpretasi para ulama adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Jamaah Ahli hadits dari Ubadah bin Samit kecuali Bukhari menyatakan : Yang maksudnya “ .....jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gadum, kurma dengan kurma, anggur dengan anggur, (apabila) satu jenis (harus) kuialitas dan kuantitasnya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu dengan syarat-syarat secara tunai.
- MUZARA’AH (Harvest Yield Profit Sharing)
Muzara’ah sering diidentikkan dengan mukhabarah. Dimana antara keduanya ada sedikit perbedaan antara lain, apabila benih dari pemilik lahan maka dinamakan muzara’ah, tetapi bila benih dari si penggarap maka dinamakan mukhabarah.
- MUKHABARAH
- BARTER
Sebagai contoh, seseorang mempunyai 1 kilogram apel yang ditukarkan dengan mangga milik sahabatnya. Melalui proses ini, yang dimiliki sekarang ialah satu kilogram apel yang sebelumnya adalah kepunyaan orang lain. Bentuk kepemilikan atas apel itu merupakan (hiazat), atau aktifitas produktif atau jasa.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan sbb:
- Akad adalah perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq) yang disepakai oleh dua atau beberapa pihak dan diimplimentasiikan dalam Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibenarkan oleh syara’ dan menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
- Jenis-jenis Akad yang yang berlaku di perbankkan syari’ah terdiri dari akad Tabarru dan Tijari.Yang termasuk jenis Tabarru adalah Hibah, Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qirad, Wadi’ah, Hadiah. Sedangkan yang tergolong akad Tijari, Murabahah, Mudharabah, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Salam, Istisna, Musyarakah, Sharf, Muzaraah, Mukhabarah dan Barter.
Referensi :
-Gemala Dewi, Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta 2005.
-Al-Qur’an dan terjemahnya Khadim Haramain asy Syarifain, Mamlakah Arabiah Asuudiyah.
-Dr. Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin, S.Ag. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Kaki langit, Bandung 2004.
0 komentar:
Posting Komentar